Kamis, 24 Desember 2015

Diantara Demokrasi dan Sengketa ; Potret Kinerja KPUD Bengkulu Selatan I

Demokrasi diyakini merupakan cara ampuh untuk menghasilkan tata kelola politik yang baik di negeri ini. Demokrasi yang sering kita dengar yang berarti suatu sistem yang dari, oleh dan untuk rakyat. Didalam sebuah sistem demokrasi, perlibat
an seluruh elemen masyarakat adalah sebuah kunci utama. Semua kita mempunyai hak dan peluang yang sama dalam politik, mau dipilih atau memilih atau tidak sama sekali.

Dilembaga-lembaga politik pun dapat kita lihat, entah itu di Partai Politik atau MD3 yang mewakili rakyat betul-betul manifestasi dari rakyat. Mereka yang terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Dapat kita lihat kehidupan politik dengan variasi orang-orang yang ada didalamnya, begitu berwarna dan dinamis. Tidak heran jika proses politik berjalan dengan sangat alot dan berbelit-belit, karena ingin mengutamakan perlibatan semua. Baik itu proses pemilihan perwakilan politik yang akan duduk di lembaga pengambil kebijakan politik atau proses pengambilan kebijakan oleh perwakilan di lembaga politik.


Sungguh bukan suatu yang aneh di negeri ini, kalau politik berakhir dengan sengketa dan konflik. Dalam proses dapat kita lihat, katakanlah dalam pemilihan kepala daerah, untuk memenangkan para kandidat menggunakan segala cara dalam mencapainya, hingga ketika tidak tercapai pun akhirnya pasti akan merasa tidak puas, mengajukan sengketa dst. 

Dalam tulisan ini, penulis mengambil judul "Diantara Demokrasi dan Sengketa" yaitu profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu. Dimana penulis memiliki keyakinan bahwa Proses Demokrasi yang berjalan dapat diminimalisir peluang sengketa jika penyelenggara dapat secara hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Disinilah juga yang harus menjadi perhatian kita bersama, bahwa yang harus dikuatkan adalah perangkat penyelenggara pemilu. Lembaga tersebut bukan saja harus diisi oleh orang-orang pintar tetapi orang-orang yang mempunyai integritas tinggi. Tidak sedikit sengketa dan konflik yang terjadi dikarenakan ketidak profesionalan lembaga penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. 

Lembaga penyelenggara tersebut meliputi KPU dan Bawaslu. KPU menyelenggarakan seluruh teknis penyelenggaraan pemilu sementara yang mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah Bawaslu. 

Dalam Pilkada, KPU yang melaksanakan tugas mulai dari menentukan calon kepala daerah sampai dengan penetapan calon terpilih. Dalam pelaksanaan tugasnya setiap tahapan berpotensi terjadinya kesalahan. Seperti pada penetapan calon sesuai dengan kualifikasi persyaratan, Banyak gugatan/sengketa yang terjadi adanya dugaaan diloloskanya kandidat yang tidak memenuhi persyaratan, adanya pengkondisian perangkat penyelenggara pemilu yang sangat dikenal dengan istilah TSM ( Terstruktur, Sistematis, Masif ).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar